|
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan sebelumnya, permasalahan umum PDAM adalah
sebagai berikut:
• Cakupan Pelayanan rendah
• Tingkat kehilangan air tinggi
• Tingkat penagihan piutang rendah
• Meningkatnya komponen biaya produksi
• Tarif yang belum menutupi biaya produksi
• Hutang yang sangat besar
• Inefisiensi tenaga kerja
• Kebijakan investasi kurang terarah
• Campur tangan Pemda & DPRD terlalu besar
dalam pengambilan kebijakan.
Dari kondisi diatas terlihat bahwa sebagian
besar permasalahan PDAM terlihat berasal dari masalah
manajemen dan operasional, sedangkan hal lain yaitu
mengenai hutang yang cukup besar.
Usaha penyehatan PDAM yang bersifat
menyeluruh harus dilakukan guna mendapatkan hasil yang
optimal bagi PDAM, karena jika perbaikan dilakukan secara
parsial akan memberikan dampak yang kurang signifikan
pada tingkat kesehatan PDAM.
Untuk penyehatan PDAM ini diperlukan usaha-usaha terpadu
baik dari sisi PDAM yang didukung Pemda dan DPRD, maupun
dari sisi Pemerintah Pusat. Dengan menggabungkan seluruh
potensi tersebut diatas, diharapkan penyehatan PDAM
dapat lebih cepat terealisir.
Sebagai kelanjutan dari usaha-usaha sebelumnya, saat
ini telah dipentuk Teamp Penyehatan PDAM dengan anggotanya
terdiri dari Beberapa Departemen terkait seperti Kimpraswil,
Bappenas, Depdagri, Depkeu dan Perpamsi dengan koordinasi
dari kantor Menko Bidang Perekonomian. Saat ini team
tersebut sedang berupaya menggodok kebijakan yang akan
diambil yang akan diaplikasikan untuk perbaikan kinerja
PDAM nantinya dengan kondisi terakhir persiapan dengan
pendapat Team Penyehatan PDAM dengan Komisi IV dan IX
DPR-RI.
Mei 2002
Hutang merupakan salah satu permasalahan
PDAM yang memerlukan penanganan dan harus mendapatkan
perhatian semua pihak, baik PDAM, Pemda (Bupati/Walikota),
maupun pemerintah (Departemen Keuangan). Perpamsi sebagai
wadah PDAM di Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjembatani
penyelesaian permasalahan PDAM ini dengan instansi-instansi
terkait. Untuk itu Perpamsi berusaha melakukan pendekatan
dengan Departemen Kauangan, Departemen Dalam Negeri,
Departemen Kimpraswil maupun instansi terkait lainnya,
guna mendapatkan jalan pemecahan permasalahan PDAM tersebut
khusunya menyenai hutang.
Pada tahap awal Perpamsi telah mencoba
melakukan pendekatan maupun mengajukan usulan penyelesaian
hutang PDAM yaitu dengan tetap mengacu kepada kondisi
masing-masing PDAM. Dengan memperhatikan batasan-batasan
yang diberikan oleh departemen terkait, terutama Departemen
Keuangan, perpamsi mencoba untuk mengajukan usulan penyelesaian
hutang PDAM, terutama dalam hal menyelesaikan tunggakan
(bunga dan denda), sehingga dengan usulan ini diharapkan
kedepan PDAM mampu menyelesaikan permaslahannya.
|