 |
|
|
 |
|
| |
1. Menyusun peraturan perundang
- undangan tentang air minum
Analisa terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perusahaan
Daerah.
2. Menyusun rancangan peraturan standar tentang pengadaan
barang dan jasa standarisasi teknik air minum.
3. Kerjasama dengan FORKAMI.
4. Menyusun kerjasama antar anggota maupun dengan lembaga
lain (Depdagri, Dep. Keu, Dep. Kimpraswil).
5. Pertemuan dengan LSM Air Minum dan lingkungan (Sosialisasi
PDAM ke masyarakat)
6. Bantuan Assistance PDAM yang baru terbentuk.
|
|
| |
|
|
|
 |
|
|
|
 |
Topik Ini |
 |
Topik Terkait |
|