![]() |
|
2008, 100 PDAM Disehatkan http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/2008-100-pdam-disehatkan-6.html Koran Seputar
Indonesia Berkaitan dengan langkah itu, Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPSPAM) Rachmat Karnadi menegaskan bahwa PDAM yang akan mendapatkan penghapusan bunga dan denda harus diseleksi, yaitu perusahaan yang mempunyai komitmen yang jelas. Dengan cara itu, setelah dilakukan penghapusan denda dan bunga, kinerja PDAM tersebut diharapkan bisa lebih baik. “Jangan sampai setelah dilakukan penghapusan (bunga dan denda) kinerjanya malah tambah parah,”ujarnya.PDAM yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, tegas dia, adalah yang mempunyai iktikad baik untuk memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sebelumnya, Departemen Keuangan (Depkeu) mengusulkan agar PDAM yang memiliki utang rekening dana investasi (RDI) melakukan merger. Dengan begitu, meskipun secara hukum terpisah, melalui penggabungan sumber daya diharapkan kemampuan keuangan PDAM tersebut menguat. Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia P Nasution mengatakan, penggabungan diharapkan terjadi pada PDAM di tingkat kabupaten dan provinsi. Saat ini, kata dia, dengan adanya pemekaran wilayah, PDAM menjadi kecil-kecil sehingga tidak ekonomis. ”Kalau itu terus dipertahankan, bisa-bisa nanti tarifnya harus selalu dinaikkan,”katanya. Dengan penggabungan tersebut, diharapkan akan ada pembicaraan antara PDAM induk dengan PDAM hasil pemekaran. Bukan hanya mengenai total utang,melainkan juga tentang jaringan yang dimiliki. Saat ini, kata dia, ada beberapa PDAM di tingkat provinsi yang secara kemampuan finansial cukup sehat, seperti PDAM Tirta Nadi di Sumatera Utara. Data Ditjen Perbendaharaan Depkeu per 17 Juli 2007 menunjukkan, sebanyak 39 PDAM telah merespons program restrukturisasi utang yang disampaikan Depkeu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 PDAM mengajukan penyelesaian utang melalui percepatan pelunasan dan delapan PDAM meminta konsultasi teknis kepada Ditjen Perbendaharaan. Kemudian, 20 PDAM meminta restrukturisasi dengan rincian: 11 PDAM telah
menyampaikan permintaan penentuan tanggal cut off pinjaman, dua PDAM telah
melengkapi rencana perbaikan kinerja perusahaan (RPKP), empat PDAM belum
melengkapi dokumen pendukung, dan tiga PDAM ditolak karena tidak memenuhi
persyaratan. Adapun sebanyak 144 PDAM yang memiliki utang macet, tidak
memberikan respons. Sementara itu,dari 11 PDAM yang mengajukan percepatan
pelunasan, tiga di antaranya mempunyai kategori lancar per 31 Maret 2007.
Ketiga PDAM itu adalah PDAM Temanggung, PDAM Sidoarjo, dan PDAM Karanganyar.
(arif dwi cahyono)
|