| |
Sesuai Surat keputusan Walikota
Malang Nomor 447 Tahun 2001 tentang kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja PDAM
Kota Malang, secara garis besar dapat digambarkan:
• Badan Pengawas PDAM Kota Malang;
• Direksi (Direktur Utama, Direksi Administrasi
& Keuangan, Direktur Teknik);
• Manajer (Umum, Keuangan, SDM, Hubungan Langganan,
Distribusi, Perencanaan Teknik, Perawatan, Produksi);
• Kepala bidang Penelitian dan Pengembangan serta
Kepala Satuan Pengawasan Internal;
• Asisten Manajer/ Kepala Sub bidang dibawah Manajer/
Kepala Bidang;
• Kepala Unit dibawah Asisten Manajer.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang adalah
merupakan salah satu Perusahaan Daerah yang dimiliki
Kota Malang dengan kegiatan pokok adalah melayani dan
menyediakan air bersih kepada masyarakat melalui sistim
perpipaan.
|
| Struktur Organisasi
PDAM Kota Malang |
|
|