PDAM Kota Malang > Struktur Organisasi
  Menu Utama
 
  Struktur Organisasi  
 

Struktur Organisasi
Sesuai Surat keputusan Walikota Malang Nomor 447 Tahun 2001 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja PDAM Kota Malang, secara garis besar dapat digambarkan:
• Badan Pengawas PDAM Kota Malang;
• Direksi (Direktur Utama, Direksi Administrasi & Keuangan, Direktur Teknik);
• Manajer (Umum, Keuangan, SDM, Hubungan Langganan, Distribusi, Perencanaan Teknik, Perawatan, Produksi);
• Kepala bidang Penelitian dan Pengembangan serta Kepala Satuan Pengawasan Internal;
• Asisten Manajer/ Kepala Sub bidang dibawah Manajer/ Kepala Bidang;
• Kepala Unit dibawah Asisten Manajer.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang adalah merupakan salah satu Perusahaan Daerah yang dimiliki Kota Malang dengan kegiatan pokok adalah melayani dan menyediakan air bersih kepada masyarakat melalui sistim perpipaan.

 

 
     
 
Topik Ini