PDAM Kota Malang > Info
  Menu Utama
 
  Informasi PDAM Kota Malang  
 

Info
PEMBAYARAN REKENING AIR / JASA PELAYANAN
PDAM KOTA MALANG

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pelanggan PDAM Kota Malang dengan ini diberitahukan alternatif pembayaran rekening/jasa air minum PDAM Kota Malang oleh pelanggan :
1. Tunai (On Line) :
Loket Pelayanan Wilayah I–IV PDAM Kota Malang :
a. Jl. A. Yani No. 53 Malang
b. Jl. Sulawesi A-7 Malang
c. Jl. Simpang Wilis No. 20 B Malang
d. Jl. Terusan Danau Sentani No. 100 Malang
Bank Bukopin Jl. Semeru No. 35 Malang
PT. Pos Indonesia yang berlokasi :
a. Jl. Merdeka Timur No. 5 Malang
b. Jl. Kolonel Sugiono Selatan No. 46 Malang
c. Jl. MT. Haryono (Dinoyo Permai) No. 58 Malang
d. Jl. Terusan Dieng No. 64 Malang
2. Giralisasi / Auto Debet : BCA, Bank Bukopin dan Bank Niaga
3. Layanan Mikro Kredit Sambungan Baru Calon Pelanggan di BRI Kawi dan BRI Martadinata
Malang, 15 Maret 2007


PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
PETUGAS PDAM KOTA MALANG

Dengan ini diberitahukan kepada pelanggan PDAM Kota Malang bahwa dengan adanya penipuan akhir - akhir ini yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas PDAM Kota Malang ke rumah pelanggan PDAM Kota Malang, maka guna mengantisipasi penipuan tersebut diharap pelanggan PDAM untuk lebih waspada dengan meminta surat tugas / identitas petugas dimaksud.
Malang, 15 Maret 2007


KERJASAMA DENGAN PT. BANK NIAGA
DENGAN FASILITAS AUTO DEBET

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pelanggan PDAM Kota Malang khususnya fasilitas pembayaran rekening / jasa air minum, dengan ini diberitahukan bahwa PDAM Kota Malang berkerjasama dengan PT. Bank Niaga Cabang Malang dengan memberikan kemudahan pembayaran Rekening / Jasa Air Minum dengan Fasilitas AUTO DEBET.
Bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud dapat menghubungi Bank Niaga terdekat.
Malang, 15 Maret 2007


BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH

Dengan ini diberitahukan kepada para pelanggan PDAM Kota Malang bahwa untuk segala bentuk pembayaran yang terkait dengan pelayanan jasa PDAM Kota Malang yaitu rekening air / jasa pelayanan lain agar diselesaikan melalui kantor pelayanan yang telah ditunjuk dengan menerima struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
Pembayaran diluar ketentuan dimaksud tidak menjadi tanggung jawab PDAM Kota Malang.
Malang, 15 Maret 2007

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang adalah merupakan salah satu Perusahaan Daerah yang dimiliki Kota Malang dengan kegiatan pokok adalah melayani dan menyediakan air bersih kepada masyarakat melalui sistim perpipaan.

 

 
     
 
Topik Ini