PEMBAYARAN REKENING AIR / JASA PELAYANAN
PDAM KOTA MALANG
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pelanggan
PDAM Kota Malang dengan ini diberitahukan alternatif
pembayaran rekening/jasa air minum PDAM Kota Malang
oleh pelanggan :
1. Tunai (On Line) :
Loket Pelayanan Wilayah I–IV PDAM Kota
Malang :
a. Jl. A. Yani No. 53 Malang
b. Jl. Sulawesi A-7 Malang
c. Jl. Simpang Wilis No. 20 B Malang
d. Jl. Terusan Danau Sentani No. 100 Malang
Bank Bukopin Jl. Semeru No. 35 Malang
PT. Pos Indonesia yang berlokasi :
a. Jl. Merdeka Timur No. 5 Malang
b. Jl. Kolonel Sugiono Selatan No. 46 Malang
c. Jl. MT. Haryono (Dinoyo Permai) No. 58 Malang
d. Jl. Terusan Dieng No. 64 Malang
2. Giralisasi / Auto Debet : BCA, Bank Bukopin dan Bank
Niaga
3. Layanan Mikro Kredit Sambungan Baru Calon Pelanggan
di BRI Kawi dan BRI Martadinata
Malang, 15 Maret 2007
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
PETUGAS PDAM KOTA MALANG
Dengan ini diberitahukan kepada pelanggan PDAM Kota
Malang bahwa dengan adanya penipuan akhir - akhir ini
yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas
PDAM Kota Malang ke rumah pelanggan PDAM Kota Malang,
maka guna mengantisipasi penipuan tersebut diharap pelanggan
PDAM untuk lebih waspada dengan meminta surat tugas
/ identitas petugas dimaksud.
Malang, 15 Maret 2007
KERJASAMA DENGAN PT. BANK NIAGA
DENGAN FASILITAS AUTO DEBET
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pelanggan
PDAM Kota Malang khususnya fasilitas pembayaran rekening
/ jasa air minum, dengan ini diberitahukan bahwa PDAM
Kota Malang berkerjasama dengan PT. Bank Niaga Cabang
Malang dengan memberikan kemudahan pembayaran Rekening
/ Jasa Air Minum dengan Fasilitas AUTO DEBET.
Bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud
dapat menghubungi Bank Niaga terdekat.
Malang, 15 Maret 2007
BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH
Dengan ini diberitahukan kepada para pelanggan PDAM
Kota Malang bahwa untuk segala bentuk pembayaran yang
terkait dengan pelayanan jasa PDAM Kota Malang yaitu
rekening air / jasa pelayanan lain agar diselesaikan
melalui kantor pelayanan yang telah ditunjuk dengan
menerima struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
Pembayaran diluar ketentuan dimaksud tidak menjadi tanggung
jawab PDAM Kota Malang.
Malang, 15 Maret 2007
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kota Malang adalah merupakan salah satu Perusahaan Daerah
yang dimiliki Kota Malang dengan kegiatan pokok adalah
melayani dan menyediakan air bersih kepada masyarakat
melalui sistim perpipaan.
|