PERPAMSI - Persatuan Perusahaan Air Minum di Seluruh Indonesia
klik di sini untuk cetak

PDAM Tirta Musi Palembang rugi ratusan juta

http://sumeks.co.id/index.php?option=content&task=view&id=5463

PALEMBANG – Aneh, Komplekss Polygon yang dikenal sebagai pemukiman elitenya wong Plembang ternyata terlilit utang Rp 400 juta dengan PDAM Tirta Musi. Utang tersebut atas nama 1.059 pelanggan yang nunggak, dari 1.752 pelanggan keseluruhan.
Kasi Humas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, Ir Andriani Adnan mengatakan dari 1.059 pelanggan yang nunggak itu, 532 pelanggannya nunggak kurang dari atau dua bulan. “Kalau dipersentasikan 88% pelanggan di kompleks tersebut memiliki utang kepada PDAM,” tegas Andriani.

Nah, akibat tunggakan tersebut tambah Reni sapaan akrab Andriani Adnan, PDAM dirugikan ratusan juta. Sebab, data penghitungan sementara PDAM tercatat sekurangnya 346.566 m3 PDAM dirugikan. “Kalau dirupiahkan kerugian itu mencapai Rp 400 juta. Tingkat dan jenis tunggakan mereka berbeda,” katanya.

Lucunya lagi, kata Reni, semua pelanggan yang menunggak tercatat sebagai warga yang tinggal di Blok B Kompleks Polygon. Padahal, untuk memudahkan proses pembayaran rekening air minumnya, PDAM sudah mendirikan loket pembayaran khusus di dalam kompleks tersebut. “Tampaknya, fasilitas yang kita berikan tidak dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Jika mereka belum menyelesaikan tunggakannya maka dalam waktu dekat kami akan melakukan pemutusan.”

Di sisi lain Reni menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan untuk pembayaran tagihan bulanan, pelanggan bisa langsung menyetorkan tagihan rekeningnya ke Bank BNI atau BRI terdekat. “Ingat sejak bulan Juli, pembayaran rekening air diubah per tanggal satu sebelum bulan berikutnya. Kalau terlambat akan dikenakan denda 10% untuk tunggakan bulan pertama dan 20% untuk tunggakan bulan kedua,” ungkap Reni.

Sebenarnya, tegas Reni, direksi telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan sanksi bagi pelanggan nakal. Pertama, bagi pelanggan yang merusak meter air/kopling segel, melepas dan memindahkan meter air tanpa izin tertulis dari PDAM Tirta Musi, mereka bisa dikenai sanksi administrasi, berupa denda sebesar Rp 300 ribu, plus denda pemakaian air satu tahun pemakaian 20 m3 per bulan untuk pelanggan rumah tangga, dan 40 m3 untuk pelanggan niaga.

Kedua, bagi pelanggan yang menyalurkan atau menjual air menggunakan pipa/selang ke bangunan lain yang pemilik atau penghuninya bukan pelanggan PDAM Tirta Musi. Mereka akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan denda pemakaian air selama satu tahun sesuai jenis pelaggannya.

Ketiga, untuk pelanggan yang merusak atau mengubah fungsi pipa transmisi, pipa distribusi dan dinas, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu serta denda perusakan pipa sebesar yang tercantum dalam SK direksi No 21/KPTS/UM/PDAM/2001.

Selanjutnya, palanggan yang tanpa izin tertulis, melakukan penyambungan kembali sambungan air yang telah diputuskan tadi, akan dikenai sanksi denda administrasi Rp 500 ribu, plus denda pemakaian air selama satu tahun, sesuai jenis pelanggannya.

Terakhir, bagi pelanggan yang mengubah posisi pipa dinas tanpa izin tertulis, juga bisa dikenai denda administrasi Rp 500 ribu, denda perusakan pipa sebesar yang tercantum dalam SK direksi PDAM, serta denda revisi dalam lampiran VI Keputusan Direksi No 28/2002.

“Karenanya kita mengharapkan betul, kepada pelanggan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati antara pelanggan dengan pihak PDAM, pada saat si pelanggan menyatakan untuk berlangganan air PDAM,” tegas Reni.

Disinggung mengenai sanksi pemutusan dianggap sebagai bentuk yang tidak manusiawi hal tersebut ditampik oleh Reni. Katanya, tindakan itu terpaksa dilakukan jika tiga kali peringatan yang diberikan tidak diindahkan oleh pelanggan. (mg13)