PERPAMSI - Persatuan Perusahaan Air Minum di Seluruh Indonesia
klik di sini untuk cetak

PDAM Bentuk Tim Hukum

http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=110862

Hadapi Gugatan Rekanan, Libatkan Lawyer dari Jakarta

SURABAYA - 07 Juni 2004, Gencarnya serangan pihak luar terhadap proyek-proyek PDAM, membuat Pengkie Sugiho Pangestu mengambil langkah antisipatif. Kemarin, Direktur Utama (dirut) PDAM itu membentuk tim hukum untuk menghadapi ancaman gugatan dari "musuh-musuhnya". Yang menarik, tim hukum itu juga melibatkan para lawyer profesional dari Jakarta.

"Kami sudah mempertimbangkan segala permasalahan yang ada di PDAM. Akhirnya, direksi memutuskan untuk membentuk tim bantuan hukum PDAM," katanya. Keputusan itu diambil setelah para petinggi PDAM menggelar rapat internal Jumat (4 Mei) lalu.

Tim yang dimaksud Pengkie ini diketuai oleh Kabag Hukum PDAM, M Anis SH. "Pak Anis memiliki empat staf yang semuanya ahli masalah hukum," katanya. Pengkie juga mengundang beberapa praktisi hukum dari Jakarta. "Kebetulan, saya memiliki banyak teman pengacara dari Jakarta. Mereka pasti bersedia membantu PDAM," katanya.

Sebagaimana diberitakan, belakangan ini, serangan terhadap Pengkie semakin gencar. Beberapa rekanan yang sakit hati karena gagal mendapat proyek PDAM, berkali-kali menggelar konferensi pers untuk membelejeti kinerja Pengkie.

Ada beberapa proyek yang disoal para rekanan. Salah satunya, proyek pengadaan pipa PVC yang dimenangkan UD Guna Persada (UD GP). Menurut Gunawan, bos UD GP, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara PDAM dan UD GP untuk melakukan jual beli pipa PVC ukuran 110 mm dengan jumlah 1.350 meter, atau 225 batang. Sebagai realisasinya, UD GP menyerahkan pipa bermerek Langgeng Standard SNI, lengkap dengan rubber ring. Namun, PDAM tidak segera membayarnya. Merasa dirugikan, UD GP menuntut ganti rugi senilai Rp 1 miliar lebih.

Disinggung mengenai kasus ini, Pengkie ternyata membenarkannya. "Saya sudah bertanya ke Pak Sumbung (Direktur Keuangan PDAM, Red) dan beberapa pejabat PDAM. Dan memang benar, PDAM telah memakai pipa-pipa UD GP," katanya. PDAM juga telah mengeluarkan SPK (surat perintah kerja) kepada UD GP. "Artinya, mereka memang pemasok pipa PDAM," katanya.

Yang agak aneh, kata Pengkie, UD GP tidak segera mengambil bayarannya. "Sebenarnya, mereka bisa langsung mengambil uangnya di PDAM. Tapi saya nggak tahu, sampai sekarang mereka kok tidak datang, malah mangajukan gugatan Rp 1 miliar," katanya.

Pengkie menolak jika kasus ini dikait-kaitkan dengan dirinya. Sebab, proyek ini nilainya tidak sampai Rp 50 juta. "Sesuai SK Direksi nomor 181, proyek yang nilainya di bawah Rp 50 juta berada di bawah Direktur Bidang, Direktur Utama hanya berwenang menangani proyek yang nilainya di atas Rp 500 juta," katanya.

Kendati penangung jawab proyek ini bukan dirinya, namun Pengkie mengaku siap memback up Sumbung jika suatu saat dipanggil pengadilan. "Itulah sebabnya kita membentuk tim hukum," tandas direktur asli Surabaya ini. (oni)