PERPAMSI - Persatuan Perusahaan Air Minum di Seluruh Indonesia
klik di sini untuk cetak

Palembang Square Ganti Kerugian PDAM Rp 90 Juta

Palembang:Akhirnya Mall Palembang Square (PS) mengganti kerugian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang sebesar Rp 90 juta karena menampung air dari perusahaan daerah itu di bak penampungan milik mereka.

Dengan pembayaran ganti rugi ini, pihak PDAM tidak akan memperpanjang kasus ini ke pihak Kepolisaan. “Kita melihat ada keinginan baik dari pihak PS, mereka kooperatif, manajernya sendiri langsung datang menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak kooperatif jelas akan kita polisikan,” ujar Direktur PDAM Syaiful DEA, Ahad (21/3).

Sebelumnya (Koran Tempo, 20/3) memberitakan PDAM Tirta Musi Palembang, Rabu (17/3), telah memutuskan aliran pipa air bersih di lingkungan kompleks Palembang Square.

Mall PS sendiri, kata Syaiful, mempunyai titik pipa PDAM. Tiga titik pipa yang mengalirkan air ke PS ini selalu dibayar rutin. Namun di lapangan tim pemeriksa menemukan satu pipa yang di buat cabang “T” dan di luar kontrol PDAM.

“Menurut mereka itu pipa lama, bekas milik gedung Taman Budaya, namun itulah yang kami tuntut,” kata Syaiful.
Dia menambahkan, dua titik itu menurut pihak PDAM tidak digunakan sampai 12 bulan. Namun, PDAM tetap menentukan denda yang harus dibayar sebanyak 12 bulan. “Untuk dua titik itu, pipa kecil,” ia menjelaskan.

Soal lamanya pemakaian, menurut Humas PS, baru digunakan sekitar dua bulan ini. “Ini pipa lam, bak penampungannya juga baru dibuat, kita gunakan untuk cuci tangan saja,” katanya sembari mengatakan bahwa persoalan penampungan air PDAM ini sudah diselesaikan dengan baik.

Direktur LBH Palembang Nurkholis melihat kasus ini dua sisi, yaitu perdata dan pidana. Di sisi pidana mestinya kasus ini diproses lebih jauh ke pihak berwajib. “Sebab kalau begini, orang akan pikir kalau saya mencuri, jika ketahuan saya akan ganti. Jadi tidak ada pembelajaran hukum di sini,” ujarnya, Minggu (21/3).

Namun, menurut Nurkholis, penyelesaian apapun boleh ditempuh tetapi harus ada kesepakatan yang lain, karena PDAM perusahaan berorientasi profit dan perusahaan melayani publik. “Berapa banyak orang yang dirugikan karena penampungan ilegal itu dan sudah berapa lama dipakai, itu belum jelas,” katanya. (Tempo 21 Maret 2004)

Sumber : (http://www.tempo.co.id/hg/nusa/sumatera/2004/03/21/brk,20040321-02,id.html)