![]() |
| Menkimpraswil: Jangan Buka Peluang Privatisasi Air Jakarta, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Soenarno menegaskan, privatisasi dan komersialisasi air, seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan, harus dicegah jangan sampai terwujud. Karena itu, gerak swasta akan dikontrol ketat agar tidak terbuka peluang terhadap terjadinya privatisasi air ini. "Kami memahami betul aspirasi pemerhati RUU SDA, karena itu kritik jangan jemu-jemu disampaikan agar privatisasi benar-benar dapat dicegah dan jangan sampai terjadi. Saya tidak akan main-main dengan masalah air ini," kata Soenarno yang didampingi beberapa dirjen ketika berkunjung di Redaksi Kompas, Selasa (17/2). Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) merupakan langkah yang diperlukan untuk mengatur perdagangan air. Pasalnya, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan tidak mengakomodasi air yang memiliki fungsi ekonomi tersebut. Soenarno juga menegaskan penolakannya terhadap usulan ekspor air yang juga digagas dalam RUU SDA. Menurut dia, pola pikir ekspor baru bisa muncul setelah kebutuhan rakyat akan air terpenuhi seluruhnya. "Kami harus berpihak kepada rakyat, bukan pengusaha," katanya. Beberapa langkah untuk mencegah privatisasi air dibuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun setelah pengesahan RUU SDA. Isi PP akan disusun dengan keberpihakan kepada masyarakat luas. Selain itu, pelaksanaan UU SDA di lapangan harus dikontrol ketat dengan penegakan hukum. Ia pun menegaskan komitmennya melindungi masyarakat luas dari privatisasi dan komersialisasi air. Salah satunya adalah dengan membatasi kalangan swasta besar menguasai pengelolaan air melalui pengaturan dalam UU. Pengaturan termasuk membatasi jumlah saham swasta di perusahaan pengelola air sehingga tidak dominan. Misalnya, pembatasan kepemilikan saham kurang dari 50 persen. "Mayoritas saham tetap harus dimiliki pemerintah," katanya. Ada proteksi Kekhawatiran kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat bahwa petani dan rakyat akan tercekik privatisasi dengan diberlakukannya RUU SDA tetap bisa diantisipasi melalui proteksi. Termasuk memproteksi saluran irigasi di tingkat kecamatan dan pedesaan dari ancaman privatisasi. Instruksi Presiden No 3/1998 menegaskan bahwa irigasi diserahkan kepada petani. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mendukung bila petani dinilai sudah siap menangani sendiri. Ia juga setuju bahwa air merupakan hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, akses terhadap air harus dijamin negara demi kemakmuran rakyat, tidak sekadar barang dagangan. Mengenai keterlibatan swasta dalam pengaturan
air, menurut Soenarno, bukan dimaksudkan untuk mendukung privatisasi air,
tetapi sebagai pemberian kesempatan berpartisipasi. "Kinerja swasta
di bidang air juga ada yang bagus," katanya. Padahal, berdasarkan data hasil pengelolaan di sebuah perusahaan air kemasan, setiap 1 meter kubik air bernilai hingga Rp 2,5 miliar. Dengan keadaan ini, seharusnya tidak ada PDAM yang merugi kalau benar-benar dikelola baik. "Yang namanya bisnis jalan tol dan air merupakan bisnis yang seharusnya tidak pernah merugi," lanjut menteri yang mengaku memiliki spesialisasi di bidang sumber daya air itu. Penyehatan PDAM Sejumlah PDAM yang sehat di seluruh Indonesia diyakini sebagai salah satu faktor pencegah privatisasi dengan masuknya pihak swasta, baik lokal maupun asing, dalam bisnis pengelolaan air. Saat ini 80 persen PDAM di Indonesia tercatat tidak sehat dan menanggung utang hingga mencapai Rp 4,5 triliun. Bahkan, setidaknya empat PDAM sudah dimasuki oleh swasta asing, masing-masing PDAM Jakarta dengan PAM Lyonaisse Jaya (Palyja) dan Thames PAM Jaya, PDAM Sidoarjo dengan Vivendi (Perancis), PDAM Manado dengan Cascal BV (Belanda), dan PDAM Batam dengan Biwater (Inggris). (GSA) Sumber : (http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0402/18/humaniora/865031.htm)
|